KETENTUAN UMUM
No Nama Ketentuan
1 Badan Air
  • diperbolehkan kegiatan konservasi badan air;
  • diperbolehkan kegiatan operasional dan pemeliharaan badan air;
  • diperbolehkan bersyarat kegiatan pariwisata, olahraga, pendidikan dan penelitian, budi daya perikanan, pembangkit listrik dengan syarat dilaksanakan sesuai;
  • dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan bersyarat pemanfaatan air pada badan air dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan badan air.
2 Kawasan Hutan Lindung
  • diperbolehkan kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan bersyarat penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yaitu kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak diperbolehkan memanfaatkan/mengambil beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang-undang;
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengakibatkan hilangnya fungsi Kawasan Hutan Lindung; dan
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Lindung yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana.
3 Cagar Alam
  • diperbolehkan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan terbatas bangunan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan penelitian;
  • tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang merusak bentang alam dan mengubah fungsi Kawasan cagar alam; dan
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan cagar alam yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana
4 Taman Nasional
  • diperbolehkan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya dan pemanfaatan tradisional oleh Masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan terbatas bangunan untuk menunjang kegiatan wisata alam, pendidikan dan penelitian;
  • tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang merusak bentang alam dan mengubah fungsi Kawasan taman nasional; dan
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan taman nasional yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana
5 Kawasan Hutan Produksi Terbatas
  • diperbolehkan kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha pemanfaatan hasil bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan bersyarat pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
  • diperbolehkan bersyarat penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yaitu untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan bersyarat untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak diperbolehkan menggunakan dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah;
  • tidak diperbolehkan melakukan penebangan pohon, atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Produksi yang bertampalan dengan Kawasan cagar budaya agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan cagar budaya;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Produksi yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana; dan
  • Kawasan Hutan Produksi terbatas yang masuk dalam lahan sawah dilindungi untuk pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6 Kawasan Hutan Produksi Tetap
  • diperbolehkan kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha pemanfaatan hasil bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan bersyarat pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
  • diperbolehkan bersyarat penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yaitu untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan bersyarat untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak diperbolehkan menggunakan dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah;
  • tidak diperbolehkan melakukan penebangan pohon, atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Produksi yang bertampalan dengan Kawasan cagar budaya agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan cagar budaya;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Produksi yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana; dan
  • Kawasan Hutan Produksi tetap yang masuk dalam lahan sawah dilindungi untuk pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7 Kawasan Tanaman Pangan
  • diperbolehkan kegiatan untuk budi daya tanaman pangan;
  • diperbolehkan kegiatan bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dan yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan terbatas kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pertanian berupa jaringan irigasi, jalan usaha tani, jalan produksi dan embung;
  • diperbolehkan terbatas untuk permukiman/kegiatan usaha eksisting yang sudah memiliki izin sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan serta tidak diperkenankan melakukan perluasan;
  • diperbolehkan bersyarat alih fungsi lahan yang tidak masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan lahan sawah dilindungi untuk rumah tinggal penduduk setempat dan industri pengolahan hasil pertanian dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) paling banyak 45% (empat puluh lima persen);
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang merusak fungsi Kawasan tanaman pangan;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan tanaman pangan yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana; dan
  • Kawasan tanaman pangan yang masuk dalam lahan sawah dilindungi untuk pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8 Kawasan Hortikultura
  • diperbolehkan kegiatan untuk budi daya tanaman hortikultura;
  • diperbolehkan untuk Ruang terbuka hijau;
  • diperbolehkan kegiatan bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
  • diperbolehkan bersyarat pengembangan peternakan dengan syarat memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan bersyarat untuk rumah tinggal penduduk setempat dengan kepadatan renggang beserta dengan sarana dan prasarana permukiman pada lahan dengan kelerengan kurang dari 25% (dua puluh lima persen);
  • diperbolehkan bersyarat kegiatan pendukung pertanian berupa wisata agro, agribisnis dan agro industri beserta sarana pendukungnya pada lahan dengan kelerengan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) paling banyak 30% (tiga puluh persen);
  • diperbolehkan terbatas peternakan babi baik perorangan maupun perusahaan yang telah ada di Kecamatan Getasan;
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang merusak fungsi Kawasan hortikultura;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan hortikultura yang bertampalan dengan Kawasan cagar budaya agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan cagar budaya;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan hortikultura yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana;
  • ketentuan alih fungsi lahan pertanian hortikultura menjadi lahan budi daya non pertanian mengacu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    Kawasan hortikultura yang masuk dalam lahan sawah dilindungi untuk pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9 Kawasan Perkebunan
  • diperbolehkan kegiatan untuk budi daya tanaman perkebunan;
  • diperbolehkan untuk Ruang terbuka hijau;
  • diperbolehkan kegiatan bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
  • diperbolehkan bersyarat pengembangan peternakan dengan syarat memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan bersyarat untuk rumah tinggal penduduk setempat dengan kepadatan renggang beserta dengan sarana dan prasarana permukiman pada lahan dengan kelerengan kurang dari 25% (dua puluh lima persen);
  • diperbolehkan bersyarat kegiatan pendukung pertanian berupa wisata agro, agribisnis dan agro industri beserta sarana pendukungnya pada lahan dengan kelerengan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) paling banyak 30% (tiga puluh persen);
  • diperbolehkan terbatas kegiatan peternakan babi baik perorangan maupun perusahaan yang telah ada di Kecamatan Getasan;
  • diperbolehkan terbatas untuk wisata alam, sarana rekreasi dan olahraga serta penelitian yang tidak merusak lingkungan;
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang merusak fungsi Kawasan perkebunan;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan perkebunan yang bertampalan dengan Kawasan resapan air agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan resapan air;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan perkebunan yang bertampalan dengan Kawasan cagar budaya agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan cagar budaya;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan perkebunan yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana;
  • ketentuan alih fungsi lahan perkebunan menjadi lahan budi daya non pertanian mengacu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Kawasan perkebunan yang masuk dalam lahan sawah dilindungi untuk pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10 Kawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam
  • diperbolehkan kegiatan pertambangan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan potensi jenis mineral tambang, Kawasan permukiman yang telah terbangun, Kawasan pertanian pangan berkelanjutan, resiko bencana, dampak lingkungan dan ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan kegiatan pertanian hortikultura dan perkebunan serta industri pengolahan hasil pertambangan;
  • diperbolehkan pembangunan fasilitas pendukung pertambangan;
  • diperbolehkan dengan syarat bangunan di sekitar lokasi kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya;
  • tidak diperbolehkan kegiatan penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan; dan
  • setiap kegiatan pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara berkelanjutan, harus dilengkapi dengan kajian lingkungan dan izin lingkungan serta melakukan reklamasi pada lahan bekas tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11 Kawasan Peruntukan Industri
  • diperbolehkan kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Kawasan peruntukan industri;
  • diperbolehkan pengembangan kegiatan usaha industri besar, menengah dan kecil;
  • diperbolehkan pembangunan fasilitas pendukung kegiatan industri;
  • diperbolehkan terbatas pengembangan kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa serta fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan kebutuhan industri;
  • diperbolehkan terbatas pengembangan industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus di seluruh Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan terbatas pengembangan Kawasan industri di Kawasan peruntukan industri di Kecamatan Bawen, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Susukan dan Kecamatan Tengaran;
  • diperbolehkan bersyarat kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran air, udara dan tanah;
  • setiap kegiatan industri menyediakan Ruang terbuka hijau paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas lahan;
  • pengembangan industri menengah dan besar harus berlokasi di Kawasan peruntukan industri;
  • setiap kegiatan industri harus melakukan pengelolaan lingkungan; dan
  • Kawasan peruntukan industri yang masuk dalam lahan sawah dilindungi untuk pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12 Pariwisata
  • diperbolehkan kegiatan operasional dan pengembangan pariwisata sesuai daya tarik wisata;
  • diperbolehkan pemanfaatan potensi alam dan budaya Masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  • diperbolehkan kegiatan perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan yang berada di Kawasan pariwisata;
  • diperbolehkan bersyarat pengembangan kegiatan wisata dan fasilitas pendukungnya di Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Rawapening - Gedongsongo dan Kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan terbatas pendirian sarana pendukung pariwisata; dan
  • tidak diperbolehkan pengembangan pariwisata yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
13 Kawasan Permukiman Perkotaan
  • diperbolehkan untuk permukiman sampai dengan kepadatan tinggi dan mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang secara vertikal di Kawasan permukiman perkotaan yang didukung dengan sarana dan prasarana permukiman;
  • diperbolehkan untuk Ruang terbuka hijau;
  • diperbolehkan pengembangan pariwisata, perdagangan, jasa, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
  • diperbolehkan bersyarat pengembangan industri kecil dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan melakukan pengelolaan lingkungan;
  • diperbolehkan terbatas untuk kegiatan industri eksisting yang sudah memiliki izin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dengan tidak melakukan pengembangan/perluasan yang berada di Kecamatan Bergas, Kecamatan Bawen, Kecamatan Pabelan, dan Kecamatan Tengaran;
  • tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang dapat merusak prasarana, sarana dan utilitas permukiman yang ada;
  • setiap pengembangan Kawasan permukiman harus memegang kaidah lingkungan hidup;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan permukiman perkotaan yang bertampalan dengan Kawasan cagar budaya agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan cagar budaya;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan permukiman perkotaan yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana; dan
  • Kawasan permukiman perkotaan yang masuk dalam lahan sawah dilindungi untuk pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14 Kawasan Permukiman Perdesaan
  • diperbolehkan untuk permukiman sampai dengan kepadatan sedang di Kawasan permukiman perdesaan yang didukung dengan sarana dan prasarana permukiman;
  • diperbolehkan untuk Ruang terbuka hijau;
  • diperbolehkan pengembangan pariwisata, perdagangan, jasa, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
  • diperbolehkan bersyarat pengembangan industri kecil dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan melakukan pengelolaan lingkungan;
  • diperbolehkan terbatas pengembangan peternakan rakyat dengan memperhatikan pengelolaan lingkungan;
  • tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang dapat merusak prasarana, sarana dan utilitas permukiman yang ada;
  • setiap pengembangan Kawasan permukiman harus memegang kaidah lingkungan hidup;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan permukiman perdesaan yang bertampalan dengan Kawasan cagar budaya agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan cagar budaya;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan permukiman perdesaan yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana; dan
  • Kawasan permukiman perdesaan yang masuk dalam lahan sawah dilindungi untuk pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15 Kawasan Pertahanan dan Keamanan
  • diperbolehkan kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Kawasan pertahanan dan keamanan;
  • diperbolehkan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan fungsi pertahanan dan keamanan;
  • diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan Kawasan pertahanan dan keamanan diluar fungsi pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak diperbolehkan kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi Kawasan pertahanan dan keamanan;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan pertahanan dan keamanan yang bertampalan dengan Kawasan cagar budaya agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan cagar budaya; dan
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan pertahanan dan keamanan yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana
16 Kawasan Hutan Produksi Terbatas/Pariwisata
  • diperbolehkan kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha pemanfaatan hasil bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan bersyarat pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
  • diperbolehkan bersyarat penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yaitu untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan bersyarat untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak diperbolehkan menggunakan dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah;
  • tidak diperbolehkan melakukan penebangan pohon, atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Produksi yang bertampalan dengan Kawasan cagar budaya agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan cagar budaya;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Produksi yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana; dan
  • Kawasan Hutan Produksi terbatas yang masuk dalam lahan sawah dilindungi untuk pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17 Kawasan Permukiman Perkotaan/Badan Air
  • diperbolehkan untuk permukiman sampai dengan kepadatan tinggi dan mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang secara vertikal di Kawasan permukiman perkotaan yang didukung dengan sarana dan prasarana permukiman;
  • diperbolehkan untuk Ruang terbuka hijau;
  • diperbolehkan pengembangan pariwisata, perdagangan, jasa, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
  • diperbolehkan bersyarat pengembangan industri kecil dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan melakukan pengelolaan lingkungan;
  • diperbolehkan terbatas untuk kegiatan industri eksisting yang sudah memiliki izin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dengan tidak melakukan pengembangan/perluasan yang berada di Kecamatan Bergas, Kecamatan Bawen, Kecamatan Pabelan, dan Kecamatan Tengaran;
  • tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang dapat merusak prasarana, sarana dan utilitas permukiman yang ada;
  • setiap pengembangan Kawasan permukiman harus memegang kaidah lingkungan hidup;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan permukiman perkotaan yang bertampalan dengan Kawasan cagar budaya agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan cagar budaya;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan permukiman perkotaan yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana; dan
  • Kawasan permukiman perkotaan yang masuk dalam lahan sawah dilindungi untuk pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18 Kawasan Tanaman Pangan/Badan Air
  • diperbolehkan kegiatan untuk budi daya tanaman pangan;
  • diperbolehkan kegiatan bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dan yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan terbatas kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pertanian berupa jaringan irigasi, jalan usaha tani, jalan produksi dan embung;
  • diperbolehkan terbatas untuk permukiman/kegiatan usaha eksisting yang sudah memiliki izin sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan serta tidak diperkenankan melakukan perluasan;
  • diperbolehkan bersyarat alih fungsi lahan yang tidak masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan lahan sawah dilindungi untuk rumah tinggal penduduk setempat dan industri pengolahan hasil pertanian dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) paling banyak 45% (empat puluh lima persen);
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang merusak fungsi Kawasan tanaman pangan;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan tanaman pangan yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus Kawasan rawan bencana; dan
  • Kawasan tanaman pangan yang masuk dalam lahan sawah dilindungi untuk pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.