KETENTUAN KHUSUS
No Nama Ketentuan
1 Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air

Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air
  • diperbolehkan kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi lahan;
  • diperbolehkan bersyarat Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan umum zonasi peruntukan Kawasan yang bertampalan dengan Kawasan resapan air dengan syarat menyediakan Ruang terbuka hijau dan sarana peresapan air sesuai dengan karakteristik jenis tanah dan batuan; dan
  • tidak diperbolehkan Pemanfaatan Ruang yang dapat mengakibatkan hilangnya fungsi resapan air.
2 Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan

Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Sungai
  •  garis sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
  • garis sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
  • garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan ditentukan: 
  1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan tepi kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
  2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan tepi kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan
  3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan tepi kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter; 
  • garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan ditentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan tepi kanan palung sungai sepanjang alur sungai;
  • diperbolehkan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, aktivitas budaya dan keagamaan serta fasilitas pendukungnya dengan memperhatikan daya dukung lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk Ruang terbuka hijau; 
  • diperbolehkan terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur, dan bangunan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan terbatas untuk permukiman yang telah ada dengan upaya pengendalian dan pencegahan resiko bencana banjir; 
  • tidak diperbolehkan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul dalam hal sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir;
  • tidak diperbolehkan pengembangan permukiman baru di sempadan sungai; dan
  • tidak diperbolehkan pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sempadan sungai
3 Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan

Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Situ, Danau, Embung dan Waduk
  • Kawasan sekitar danau meliputi Kawasan yang mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi;
  • diperbolehkan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, aktivitas budaya dan keagamaan serta fasilitas pendukungnya dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan untuk Ruang terbuka hijau; 
  • diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
  • diperbolehkan terbatas untuk bangunan tertentu berupa bangunan prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan, dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan, dan bangunan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • tidak diperbolehkan pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Kawasan sempadan situ, danau, embung dan waduk berdasarkan kajian dari instansi yang berwenang
4 Ketentuan khusus Kawasan Sempadan

Ketentuan khusus Kawasan Sempadan Mata Air
  • Kawasan sempadan mata air meliputi Kawasan yang mengelilingi mata air dengan jari-jari paling sedikit berjarak 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air;
  • Kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada huruf a berada di sekeliling mata air yang tersebar di seluruh kecamatan; 
  • diperbolehkan kegiatan  pengelolaan sempadan mata air;
  • diperbolehkan kegiatan penelitian;
  • diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
  • diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
  • diperbolehkan terbatas untuk wisata alam; 
  • diperbolehkan terbatas untuk bangunan yang telah ada dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi sempadan mata air; dan
  • tidak diperbolehkan pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sempadan mata air
5 Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana

Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana Banjir Tingkat Tinggi
  • diperbolehkan pemanfaatan dataran banjir untuk ruang terbuka hijau;
  • diperbolehkan pembangunan sarana dan prasarana sistem pengendali banjir;
  • diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan budi daya dengan syarat tetap memperhatikan sistem drainase yang memadai, pembuatan sumur resapan, pembuatan penampungan air, dan pembuatan tanggul pada sungai yang berpotensi rawan banjir; dan
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir
6 Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana

Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor Tingkat Tinggi
  • diperbolehkan pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi bencana;
  • diperbolehkan bersyarat Pemanfaatan Ruang untuk hutan kota, hutan produksi dan perkebunan tanaman keras dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperbolehkan terbatas pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
  • diperbolehkan bersyarat untuk permukiman yang telah ada dengan syarat melaksanakan upaya-upaya perkuatan kestabilan lereng sesuai dengan daya dukung tanah dan tingkat kerawanan/risiko bencana;
  • tidak diperbolehkan pengembangan permukiman baru di Kawasan rawan tanah longsor; dan
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat meningkatkan risiko rawan tanah longsor
7 Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana

Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana Letusan Gunung Api Tingkat Tinggi
  • diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung;
  • diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan budi daya terbatas meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan dan pariwisata; dan
  • tidak diperbolehkan mendirikan bangunan pada Kawasan sangat rawan yaitu pada jarak sampai dengan 3 (tiga) kilometer dari puncak gunung kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana
8 Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya

Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya
  • diperbolehkan kegiatan pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan cagar budaya;
  • diperbolehkan kegiatan perlindungan situs, bangunan dan benda/obyek cagar budaya;
  • diperbolehkan untuk kegiatan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata;
  • diperbolehkan permukiman yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
  • diperbolehkan bersyarat untuk pembangunan sarana dan prasarana penunjang serta untuk kegiatan komersial dan rekreasi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerusakan pada Kawasan cagar budaya; dan
  • penetapan luas, tata letak dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian
9 Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • diperbolehkan kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan;
  • diperbolehkan kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan;
  • diperbolehkan permukiman yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
  • diperbolehkan bersyarat alih fungsi lahan untuk Kepentingan Umum dan/atau proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B); dan
  • lahan yang tidak masuk dalam lahan sawah dilindungi namun masuk dalam Kawasan pertanian pangan berkelanjutan dapat dialih fungsikan dengan berpedoman pada ketentuan umum zonasi Kawasan tanaman pangan